Hari Internasional Penyandang Disabilitas (International Day of Person with Disabilities / IDPwD)



Hari Internasional Peringatan Penyandang Disabilitas (cacat)  telah diperingati sejak tahun 1992 dan diperingati setiap tanggal 3 Desember setiap tahunnya, untuk membangkitkan kesadaran dan memobilisasi dukungan atas isu krusial mengenai inklusifitas disabilitas dalam masyarakat dan pembangunan. Artinya dengan peringatan tersebut, masyarakat diharapkan hendaknya tidak membeda-bedakan perlakuan antara penyandang disabilitas (cacat) ataupun normal.
                Di Indonesia sendiri peringatan tersebut dimaknai sebagai pengakuan terhadap penyandang disabilitas, peneguhan akan komitemen tersebut dan membangun kepedulian guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan disabilitas.
                Di Kancah internasional, peringatan IDPwD tahun ini mengangkat tema “Inclusion matters access and empowerment of people of all abilities”, dan tema nasional yang diusung oleh Pemerintah Indonesia pada tahun ini adalah “Wujudkan masyarakat inklusif melalui Undang-Undang Disabilitas dan strategi multi sektoral”. 
                Saat ini Penyandang cacat banyak yang mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek, untuk itu diperlukan kesadaran setiap warga negara. Bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, dan sudah selayaknyalah sesama untuk saling membantu dan menolong dalam hal kekurangan dan kelebihan yang dimilki oleh sesama.
                Di penghujung setiap tahun, saat peringatan Hari Penyandang Cacat Sedunia makin dekat, perhatian terhadap kelompok masyarakat cacat juga meningkat. Momentum ini merupakan kesempatan untuk melihat kembali dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi dari pelbagai aspek. Tahun ini tema yang diangkat dalam Hari Penyandang Cacat Sedunia adalah "Memberdayakan Penyandang Cacat". Tema tersebut sengaja dipilih sebagai upaya untuk program internasional PBB yaitu Tujuan Pembangunan Millenium Ketiga atau yang dikenal dengan istilah Millennium Development Goals (MDGs).
Kendati sudah banyak negara yang telah mengadopsi undang-undang internasional penyandang cacat, namun implementasi aturan tersebut masih jauh dari apa yang diharapkan terutama di kalangan negara-negara dunia ketiga. Hingga kini masih banyak penderita cacat di negara-negara berkembang yang tidak bisa berperan aktif secara luas di lingkungan sosialnya. Selama ini meski mereka memiliki kemampuan yang memadai, namun tetap saja dikucilkan. Padahal persoalan yang dihadapi penyandang cacat bukan hanya terkait dengan dengan pribadi mereka sendiri, tapi juga masyarakat. Karena itu, semua kalangan harus mengupayakan terwujudnya situasi yang kondusif sehingga seluruh penyandang cacat bisa memperoleh hak-haknya dan kesempatan yang sama.
Selain itu tetap memberikan penghormatan dan posisi yang layak, masyarakat juga dituntut memberikan kesempatan bagi penyandang cacat untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas mereka serta memanfaatkannya untuk memberdayakan masyarakat.
Sejatinya, realisasi Tujuan Pembangunan Millenium Ketiga memerlukan peran serta penyandang cacat dan pemanfaatan potensi dan kemampuan mereka. Mewujudkan keadaan yang kondusif dan memperhatikan hak-hak penyandang cacat merupakan sebagian kecil dari tanggung jawab sosial dan moral kita sebagai anggota masyarakat.

Sumber : Berbagai Sumber Google

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Hari Internasional Penyandang Disabilitas (International Day of Person with Disabilities / IDPwD)"

Posting Komentar